BPSDMI

Daftar Gaji Bidan PNS dan Non-PNS di Indonesia Terbaru

Daftar Gaji Bidan PNS dan Non-PNS di Indonesia Terbaru | TopKarir.com
30 SEP 2022 14:47 SEPUTAR KARIR 39436 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 6 KALI DIBAGIKAN

 

Saat ini ada banyak orang yang bercita-cita ingin menjadi seorang bidan, namun Apakah kamu sudah mengetahui berapa gaji bidan itu sendiri? Pada dasarnya untuk gaji bidan sendiri akan berbeda-beda dan tidak selalu sama.

 

Perbedaan tersebut ditentukan oleh beberapa faktor misalnya saja daerah kerja dari bidan tersebut dan juga lama masa kerja, tidak hanya itu ada bidan yang berstatus juga sebagai pegawai negeri sipil atau PNS dan bidan yang non PNS.

 

Untuk penempatan kerja dari bidan sendiri berbeda-beda ada bidan yang bertugas di rumah sakit negeri dan ada juga bidan yang bertugas pada rumah sakit swasta maupun klinik. Dan Untuk gaji bidan di rumah sakit dan gaji bidan di klinik ataupun membuka praktis diri tentunya akan berbeda.

 

Maka tidak heran bahwa gaji bidan per bulan akan mendapatkan nominal yang berbeda, bagi kamu yang belum mengetahui mengenai gaji bidan perbulannya antara bidan PNS dan non PNS kamu bisa menyimak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

 

Daftar Gaji Bidan PNS 

Daftar gaji bidan PNS sendiri sama seperti PNS lainnya,. Yang mana ditentukan berdasarkan pangkat dan golongannya jadi tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok melainkan ada juga berbagai jenis tunjangan lain yang akan diperoleh oleh bidan PNS.

 

Pada umumnya bidan yang sudah berstatus sebagai PNS atau pegawai negeri sipil akan ditempatkan pada rumah sakit umum di daerah, Puskesmas dan juga fasilitas kesehatan yang ada di bawah naungan pemerintah lainnya.

 

Dikutip dari kumparan.com, berikut adalah jenjang jabatan dan pangkat bidan PNS yang dibedakan menjadi dua bagian, yaitu yang pertama terampil dan yang kedua bidan ahli, untuk pembahasan lebih lengkapnya mengenai dua bagian dari bidan PNS ini kamu bisa menyimaknya berikut.

 

Bidan Terampil 

Jabatan bidan PNS yang pertama adalah bidan terampil, jenis bidan ini masih dibedakan lagi ke dalam tiga kategori Adapun untuk tiap kategorinya yaitu :

 

  1. Bidan Pelaksana
  • Bidan pelaksana pemula, masuk ke dalam golongan II/A dengan gaji pokok per bulannya adalah Rp1.926.000.
  • Pengatur Muda tingkat 1, masuk ke golongan pangkat II/B, gaji pokok per bulannya adalah Rp2.103.000.
  • Pengatur, masuk ke golongan pangkat II/C dengan gaji pokok per bulan yaitu Rp2.192.300.
  • Pengatur Tingkat 1, termasuk ke dalam golongan II/D dengan besaran gaji pokok Rp 2.285.000.
  1. Bidan Pelaksana Lanjutan
  • Penata Muda, masuk ke dalam golongan III/A mendapat gaji pokok per bulan Rp2.456.700.
  • Penata Muda tingkat 1, masuk ke dalam golongan III/B dan akan mendapat gaji pokok per bulan Rp2.560.600 .
  1. Bidan Penyelia
  • Penata, masuk ke golongan III/C dengan nominal gaji pokok per bulan Rp2.668.900.
  • Penata tingkat 1, masuk ke dalam golongan III/D dengan nominal gaji per bulan Rp2.781.800.

Bidan Ahli 

Kategori bidan berikutnya adalah bidan ahli, pada bidan ahli akan dibedakan menjadi tiga bagian, untuk bagiannya yaitu sebagai berikut.

 

  1. Bidan Pratama
  • Penata muda, masuk ke dalam golongan III/A, gaji pokok yang diterima sebesar Rp2.456.700 per bulan.
  • Penata muda tingkat 1, masuk ke dalam golongan pns III/B dengan nominal gaji pokok sebanyak Rp2.560.600.
  1. Bidan Muda
  • Penata, masuk ke dalam golongan III/C dan akan mendapat gaji per bulan Rp2.668.900.
  • Penata tingkat 1, mendapat golongan III/D dengan gaji sebesar Rp2.781.800.
  1. Bidan Madya
  • Pembina, masuk ke dalam golongan IV/A dengan gaji pokok Rp2.899.500.
  • Pembina tingkat 1, termasuk ke dalam golongan IV/B, dan menerima gaji pokok per bulan sebanyak Rp3.022.100.
  • Pembina utama muda, masuk ke dalam golongan IV/C, dengan gaji Rp3.149.900.

Daftar Gaji Bidan Non-PNS

Selain bidan pegawai negeri sipil yang bekerja pada beberapa Rumah Sakit milik pemerintah ada juga banyak bidan yang bekerja di Rumah Sakit Swasta maupun fasilitas kesehatan lainnya.

 

Dikutip dari 99.co, untuk pendapatan dari seorang bidan di rumah sakit swasta maupun non PNS tergolong sangat besar dan umumnya akan mengikuti standar dari UMR per daerah tempat bidan itu bekerja, jadi untuk besaran dari gaji bidan non PNS akan mendapatkan gaji minimum yakni sebesar Rp. 3.240.000 juta - Rp. 7.700.000 juta perbulan.

 

Namun berbeda dengan bidan PNS yang akan diberikan tunjangan oleh pemerintah, untuk bidan non PNS ini umumnya hanya akan diberi bonus atau insentif dari rumah sakit tempat bidan tersebut bekerja. Untuk bonusnya sendiri tersebut bisa bermacam-macam bisa berupa uang makan, bonus operasional, transportasi, bonus lembur dan juga berbagai bonus lainnya.

 

Mungkin hanya itu saja pembahasan kali ini mengenai daftar gaji bidan PNS dan non PNS di Indonesia terbaru Tahun 2022, bagi kamu yang tertarik untuk menjadi seorang bidan kamu bisa menyelesaikan pendidikan kebidanan terlebih dahulu minimal harus selesai menempuh pendidikan program D3.

 

Bahkan akan lebih baik apabila kamu bisa menyelesaikan pendidikan tersebut di jenjang yang lebih tinggi, agar nantinya kamu bisa segera masuk dan menjadi bagian dari ikatan bidan Indonesia.

 

Bagi kamu yang saat ini belum memiliki pekerjaan kamu bisa mencari informasi mengenai lowongan pekerjaan terbaru dan terlengkap pada TopKarir, dapatkan juga informasi menarik lainnya seputar karir dan pekerjaan hanya di TipsKarir.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.