BPSDMI

Inilah Daftar Gaji Bupati dan Tunjangannya 2022

Inilah Daftar Gaji Bupati dan Tunjangannya 2022 | TopKarir.com
02 SEP 2022 12:47 SEPUTAR KARIR 47469 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 20 KALI DIBAGIKAN

Bupati merupakan jabatan untuk kepala daerah di tingkat kabupaten, biasanya Bupati akan dibantu oleh wakil bupati untuk memimpin kabupaten tersebut. Untuk gaji bupati sendiri terbilang cukup standar akan tetapi meskipun begitu Bupati akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain untuk menunjang jabatan nya.

 

Namun apakah kamu tahu berapa gaji bupati sebagai kepala daerah? Gaji bupati ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang mana terdapat beberapa pasal yang memuat mengenai kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya. Pada pasal 2 menjelaskan kepala dan wakil kepala daerah adalah pejabat negara.

 

Dan Untuk gaji bupati serta wakil bupati sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan Jabatan, serta Tunjangan lainnya. Dikutip dari katadata.co.id gaji bupati 2022 sudah ditetapkan melalui peraturan pemerintah atau PP, untuk rincian gaji bupati per bulannya bisa disimak di bawah ini.

 

Daftar Gaji Bupati dan Tunjangannya 2022

Gaji Bupati per Bulan

gaji bupati perbulan berdasarkan yang sudah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan juga wakil kepala daerah, untuk rinciannya yaitu sebagai berikut:

 

  • Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan 
  • Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.

Perlu diketahui bahwa daftar gaji di atas merupakan daftar gaji pokok Bupati per bulan, gaji ini tidak termasuk Tunjangan jabatan dan juga fasilitas lain yang akan, untuk tunjangan bupati dan wakil bupati bisa dilihat pada pembahasan di bawah.

 

Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati

Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, menjelaskan mengenai besaran Tunjangan jabatan untuk pejabat negara, di sini kepala daerah kabupaten atau bupati mendapatkan Tunjangan jabatan sebesar Rp.3.78 juta perbulan, dan untuk Tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp.3.24 juta perbulan.

 

Selain tunjangan itu bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, untuk rincian fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan waktu Bupati ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, Adapun untuk rinciannya yaitu sebagai berikut.

 

  • Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik. 
  • Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti. 
  • Biaya pemeliharaan kesehatan. 
  • Biaya perjalanan dinas. 
  • Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya. 
  • Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Selain mendapatkan beberapa perlengkapan bupati juga akan mendapatkan biaya operasional, Adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD, untuk rinciannya yaitu sebagai berikut.

 

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD. 
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD. 
  • PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD. 
  • PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD. 
  • PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.

Nah, itu tadi pembahasan mengenai daftar gaji bupati dan tunjangan di Indonesia, seperti yang sudah dibahas di atas bahwa gaji pokok seorang Bupati tidaklah besar, akan tetapi gaji ini dibarengi oleh Tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya yang akan membuat Bupati bisa menjalankan segala pekerjaan dengan mudah contohnya seperti adanya biaya operasional dan yang lainnya.

 

Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi mengenai lowongan pekerjaan terlengkap dan terbaru kamu bisa mengunjungi website TopKarir, dapatkan juga informasi menarik lainnya seputar karir dan pekerjaan hanya di TipsKarir.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.