BPSDMI

Inilah Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia

Inilah Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia | TopKarir.com
22 SEP 2022 17:05 SEPUTAR KARIR 71599 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 10 KALI DIBAGIKAN

 

Gaji dosen dari perguruan tinggi dan swasta tentunya akan menerima gaji yang berbeda, tidak hanya itu masing-masing dosen dari perguruan tinggi dan swasta juga akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya. 

 

Adapun untuk dosen sendiri jika merujuk pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yaitu dosen adalah pendidik profesional Dan ilmuwan dengan tugas utama untuk mentransformasikan, mengembangkan dan juga menyebarluaskan ilmu pengetahuan baik itu ilmu mengenai teknologi ataupun seni melalui pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

 

Menurut undang-undang tersebut dalam menjalankan profesinya seorang dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan Sosial, pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum ini meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, serta tunjangan lainnya.

 

Bagi kamu yang bercita-cita untuk menjadi dosen kamu harus mengetahui terlebih dahulu berapa gaji dosen di Indonesia baik itu dosen perguruan tinggi dan swasta, Adapun untuk daftar gaji dosen dari perguruan tinggi dan swasta kamu bisa menyimak daftar gajinya berikut ini.

 

Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri 

Gaji dosen negeri sudah ditetapkan pada peraturan-peraturan pemerintah atau PP nomor 15 Tahun 2009 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai pengaturan penggajian pegawai negeri.

 

Menurut peraturan pemerintah tersebut besaran gaji dari dosen akan ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja ataupun sering juga disebut sebagai masa kerja golongan (MKG), skema tersebut berlaku bagi dosen PNS maupun pegawai PNS lainnya yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

 

Mengutip dari detikEdu, besaran gaji dosen sudah diinformasikan pada halaman inspektorat jenderal kementerian Pendidikan dan kebudayaan, dan Untuk gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan mulai dari golongan III sampai IV. Adapun untuk rincian dari gaji dosen perguruan tinggi negeri berdasarkan golongan tersebut bisa dilihat di bawah ini.

 

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S3)

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Dosen Perguruan Tinggi Negeri

Selain mendapatkan gaji pokok dosen perguruan tinggi negeri juga akan mendapatkan tunjangan, menurut peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, dosen perguruan tinggi negeri yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali dari gaji pokok.

 

Tunjangan tersebut terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen yang bersangkutan mendapatkan sertifikasi pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen dari departemen.

 

Tidak hanya itu dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus jika dosen tersebut melaksanakan tugas di daerah khusus, dan untuk tunjangan khusus ini besarannya juga sama yaitu satu kali dari gaji.

 

Dosen juga akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulannya jika dosen perguruan tinggi negeri ini memiliki jabatan akademik profesor serta sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan, dan untuk tunjangan kehormatan ini akan diberikan besarannya dua kali dari gaji pokok.

 

Dalam peraturan Presiden nomor 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen, menyebutkan bahwa dosen yang menjabat sebagai guru besar akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp. 1.350.000 juta, sementara itu untuk dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan yaitu sebesar Rp.5.500.000 juta.

 

Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta

Berikutnya adalah gaji dosen swasta, Untuk gaji dari dosen perguruan tinggi swasta juga tentu memiliki beberapa gaji mulai dari gaji pokok hingga tunjangan, dikutip dari kumparan.com, untuk rincian dari daftar gaji dosen perguruan tinggi swasta ini kamu bisa menyimaknya berikut.

 

Gaji pokok

Untuk gaji pokok dari seorang dosen di perguruan tinggi swasta sendiri memiliki nominal gaji yang berbeda-beda, hal ini tergantung dari kebijakan setiap kampus yang dinaungi oleh dosen tersebut.

 

Meskipun begitu pemerintah juga sudah menetapkan gaji pengajar dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, di dalam kebijakan tersebut gaji dosen swasta adalah sebesar upah minimum provinsi atau UMP sesuai dengan wilayah universitas swasta yang ditempati oleh dosen pengajar tersebut.

 

Contohnya ketika dosen swasta tersebut mengajar di perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jakarta maka ia akan menerima gaji pokok sebesar Rp.4.641.854 juta perbulan, hal ini sesuai dengan keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2001 mengenai upah minimum.

 

Tunjangan dosen swasta

Selain mendapatkan gaji pokok yang besarannya sesuai dengan upah minimum dari lokasi tempat dosen tersebut mengajar, dosen perguruan tinggi swasta juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun untuk rincian dari tunjangan dosen swasta yaitu sebagai berikut:

 

  • Tunjangan yang pertama yang akan didapat oleh dosen swasta adalah tunjangan profesi, tunjangan ini berlaku untuk dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan untuk jumlah tunjangan profesinya biasanya satu kali dari gaji pokok.
  • Tunjangan selanjutnya yang akan diterima adalah tunjangan khusus, tunjangan ini akan diberikan pada dosen yang sedang menjalani penugasan di suatu daerah, dan untuk besarannya yaitu satu kali gaji pokok.
  • Tunjangan selanjutnya adalah tunjangan kehormatan, tunjangan ini hanya berlaku bagi dosen yang sudah memiliki gelar akademik yaitu profesor, dan untuk jumlahnya yaitu dua kali dari gaji.
  • Tunjangan berikutnya yang akan diterima oleh dosen perguruan tinggi swasta adalah tunjangan tugas tambahan, tunjangan jenis ini berhak didapatkan bagi para dosen yang menjabat pada posisi tertentu contohnya seperti rektor, pembantu rektor, dekan, dan posisi lain. Untuk besaran dari tunjangannya sendiri yaitu Rp. 1,3 juta - Rp. 5.5 juta perbulan.

Selain mendapatkan gaji pokok dan juga tunjangan dosen perguruan tinggi swasta juga akan mendapatkan insentif penelitian, biasanya insentif penelitian ini akan diberikan kepada para dosen yang melakukan publikasi ilmiah dalam mencapai jenjang karir yang diinginkan.

 

Dengan penelitian tersebut mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan yang nominalnya terbilang cukup besar yaitu bisa sampai ratusan juta rupiah, namun untuk insentif penelitian ini tergantung dari penelitian yang sedang dikerjakan oleh dosen perguruan tinggi swasta tersebut.

 

Nah itu tadi pembahasan mengenai daftar gaji dosen perguruan tinggi negeri dan swasta serta tunjangannya di Indonesia, bagi kamu yang bercita-cita untuk menjadi dosen kamu bisa memulai jenjang karir sebagai dosen dengan cara lulus dari program S2 ataupun S3 agar nantinya pendapatnya nggak akan kamu dapatkan bisa lebih besar.

 

Bagi kamu yang saat ini belum mendapatkan pekerjaan kamu bisa mencari informasi mengenai lowongan pekerjaan melalui TopKarir, Selain itu kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar karir dan pekerjaan hanya di TipsKarir.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.