BPSDMI

Terupdate! Berikut Daftar UMP Terbaru di Indonesia Tahun 2023

Terupdate! Berikut Daftar UMP Terbaru di Indonesia Tahun 2023 | TopKarir.com
09 DEC 2022 16:22 SEPUTAR KARIR 9072 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 32 KALI DIBAGIKAN

 

Pemerintah provinsi di Indonesia saat ini sudah menginformasikan mengenai daftar UMP atau upah minimum provinsi tahun 2023 pada masing-masing provinsi mereka. 

 

Adapun untuk UMP tertinggi masih di pegang oleh provinsi DKI Jakarta, sedangkan untuk UMP 2023 yang memiliki kenaikan tertinggi adalah provinsi Sumatera Barat yang naik 9,15% atau Rp. 229.937.

 

Upah minimum provinsi atau UMP dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 mengenai pengupahan. Namun, pada tanggal 17 November 2022 kemarin menteri ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18/2022 yaitu membahas mengenai upah minimum.

 

Dalam Permenaker tersebut memiliki formula baru yang digunakan untuk mengukur UMP tahun 2023 yaitu dengan menaikkan maksimum 10%, dengan memperhatikan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga variabel alfa.

 

Bagi kamu yang ingin mengetahui besaran UMP terbaru tahun 2023 di setiap provinsi di Indonesia, kamu bisa menyimak daftar UMP nya pada pembahasan dibawah hingga akhir.

 

Daftar UMP Pada Beberapa Provinsi di Indonesia Tahun 2023

Dikutip dari cnbcindonesia.com, berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

 

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh sudah menetapkan UMP Aceh tahun 2023 yang akan naik menjadi sebesar Rp. 3.413.666. Angka ini naik sebesar 7,8% atau sebesar Rp.247.606 dari UMP 2022 sebelumnya yang hanya Rp 3.166.060.

 

Banten

Berikutnya adalah Banten, Gubernur Banten resmi menetapkan UMP Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 2.661.280 atau naik 6,4% dari besaran UMP 2022 sebelumnya, Diketahui UMP 2022 Provinsi Banten yaitu Rp 2.501.203. Artinya UMP Banten Tahun 2023 naik sekitar Rp 160.000 dari UMP tahun 2022.

 

Bali

Pemprov Bali menetapkan UMP atau upah minimum provinsi Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Jumlah ini naik sekitar 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.516.971.

 

Bengkulu

Pemerintah provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023, naik sebesar 8,1% menjadi Rp 2.418.280 dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 2.238.094.

 

Bangka Belitung

Pemerintah provinsi Bangka Belitung telah menetapkan UMP Bangka Belitung tahun 2023 menjadi sebesar Rp 3.498.479. Atau naik sebesar 7,15% yaitu Rp 233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya hanya sebesar Rp 3.264.884.

 

DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta mengungkapkan kenaikan dari upah minimum provinsi atau UMP 2023 DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.901.798, angka ini naik 5,6% dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 4.573.845 saja.

 

Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan UMP tahun 2023 yaitu menjadi sebesar Rp 1.981.782, dan untuk besaran dari kenaikan UMP nya sendiri yaitu sebesar 7,65% atau naik Rp 140,866 jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.840.915.

 

Gorontalo

Pemerintah provinsi Gorontalo sudah menetapkan UMP Gorontalo tahun 2023 yaitu akan naik menjadi sebesar Rp 2.989.350. Pemprov Gorontalo mengalami kenaikan sebesar 6,74% atau Rp Rp 188.500 dari UMP tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 2.800.850 saja.

 

Jawa Barat

Pemerintah provinsi Jawa barat Melalui Gubernur Jawa Barat yaitu bapak Ridwan Kamil resmi memutuskan UMP Jawa barat tahun 2023 naik yaitu menjadi sebesar Rp 1.986.670,17. Peningkatan UMP ini naik 7,88% atau naik sebesar Rp 145.183 dari nilai UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp 1.841.487.

 

Jawa Tengah

Sama seperti Gubernur Jawa barat, Gubernur Ganjar Pranowo selaku gubernur provinsi jawa tengah sudah mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yaitu sebesar Rp1.958.169,69. Atau naik 8,01% sebesar Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.812.935.

 

Jawa Timur

Berikutnya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan UMP 2023 menjadi sebesar Rp 2.040.244. UMP tersebut sudah naik 7,8% atau Rp 148.677 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.891.567s aja.

 

Jambi

Pemerintah provinsi Jambi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Jambi tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp2.943.000. UMP ini naik 9,04% atau setara Rp 244.000 jika dibandingkan dengan nilai UMP tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 2.698.940.

 

Kalimantan Timur

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur juga sudah menetapkan upah minimum provinsi UMP Kaltim tahun 2023 yang naik menjadi sebesar Rp 3.201.396. Nilai UMP ini naik 6,2% atau sebesar Rp 198.487 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 3.002.909.

 

Kalimantan Selatan

Selanjutnya adalah UMP pemerintah provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 yang ditetapkan naik sebesar 8,38% menjadi Rp3.149.977,65 jika dibandingkan angka tahun 2022 yang senilai Rp2.906.473,32 .

 

Lampung

Adapun untuk Pemprov Lampung menetapkan UMP tahun 2023 akan naik sebesar 7,9% atau Rp 192.798,41 jadi Rp 2.633.284,59 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang hanya Rp 2.440.486.

 

Nusa Tenggara Barat

Nilai UMP 2023 berikutnya adalah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 2.371.000. Nilai UMP ini mengalami kenaikan sebesar 7,44% atau Rp 164.195 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.207.000.

 

Papua Barat

Pemprov Papua Barat telah menetapkan UMP tahun 2023 yang naik Rp82.000 menjadi Rp 3.282.000. Adapun untuk UMP Papua Barat di tahun 2022 adalah Rp 3.200.000. 

 

Riau

Pemprov Riau juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau nilai UMP Tahun 2023 yang naik sebesar 8,61% atau naik sebesar Rp 253.010, menjadi Rp3.191.662, untuk UMP Riau sebelumnya memiliki nilai UMP sebesar Rp 2.938.564.

 

Sumatera Barat

Berikutnya adalah Pemprov Sumatera Barat, melalui Gubernur Sumatera Barat yaitu bapak Mahyeldi Ansharullah beliau menetapkan UMP tahun 2023 naik jadi Rp2.742.476.

 

Keputusan itu sudah tertuang pada Surat Keputusan Gubernur sumatera barat Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023. UMP 2023 Sumatera Barat naik sebesar 9,15% atau sebesar Rp229.937 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.512.539.

 

Sampai saat ini, kenaikan UMP Sumatera Barat adalah yang tertinggi, karena hampir mendekati batas maksimal dari kenaikan UMP yaitu 10% yang sudah ditetapkan oleh Menaker.

 

Sumatera Selatan

Pemerintah provinsi Sumatera Selatan juga sudah menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 yang naik menjadi sebesar Rp 3.404.177. Nilai UMP ini naik sebesar 8,26% atau Rp 259.731 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya Rp 3.144.446.

 

Sulawesi Tenggara

Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP tahun 2023 mereka yang naik menjadi sebesar Rp 2.758.984. Nilai ini naik sebesar 7,10% atau sebesar Rp 182.997 dari UMP tahun 2022 yang hanya Rp 2.575.987.

 

Sulawesi Utara 

Daftar UMP yang terakhir adalah UMP pemerintah provinsi Sulawesi Utara, sumut telah menetapkan UMP tahun 2023 naik menjadi sebesar Rp 3.485.000. nilai ini naik sebesar 5,24% atau Rp 174.277 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 3.310.723.

 

Nah itu tadi pembahasan mengenai Daftar UMP Pada Beberapa Provinsi di Indonesia Tahun 2023, kalau di provinsi kamu berapa?

 

Bagi kamu yang ingin mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan terbaru, tips karir, dan ingin menambah networking. Maka kamu bisa bergabung bersama kami di TopKarir Community

Dapatkan juga informasi menarik lainnya seputar pengembangan karir dan pekerjaan hanya di TipsKarir.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.